Materi-PP-BAB-2-02. Empat Jenis Norma (agama, Kesusilaan, Kesopanan, Hukum)
EMPAT JENIS NORMA (AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN, HUKUM) | ||
| Mata Pelajaran | : | Pendidikan Pancasila |
| Kelas | : | V (Lima) |
| Presentasi | : | - |
| Modul Ajar | : | Empat Jenis Norma (agama, Kesusilaan, Kesopanan, Hukum) |
| Latihan Soal | : | - |
PERTANYAAN PEMANTIK
- Mengapa ketika kita lewat di depan orang tua, masyarakat setempat membiasakan mengucapkan kata "numpak tinjo/numpak liwat" atau membungkukkan badan (unggah-ungguh)?
- Apa yang akan terjadi jika di sekolah kita tidak ada aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis?
- Mengapa seseorang yang mencuri mendapat hukuman dari polisi, sedangkan orang yang berbohong kepada temannya merasakan dada sesak dan malu? Apakah jenis aturannya sama?
BAHAN BACAAN
Bahan Bacaan Guru
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka SD/MI. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal-pasal tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Norma Hukum).
- Penulisan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning): Menciptakan Pembelajaran Mindful, Meaningful, dan Joyful di Sekolah Dasar.
- Buku Etika Pergaulan dan Budaya Jawa: Nilai Unggah-Ungguh dalam Pendidikan Karakter Anak.
Bahan Bacaan Peserta Didik
- Buku Siswa Pendidikan Pancasila Kelas V SD (Bab 2: Norma dalam Kehidupanku).
- Pop-Up Book / Komik Visual: "Mengenal 4 Norma dan Pentingnya Unggah-Ungguh di Sekitar Kita".
materi
Konsep Dasar Norma
Norma adalah kaidah, aturan, atau pedoman yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban dan keharmonisan.
Klasifikasi 4 Jenis Norma
Norma Agama
- Pengertian: Aturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
- Sumber: Kitab Suci agama masing-masing.
- Aturan: Beribadah tepat waktu, tidak menyekutukan Tuhan, berbuat baik kepada sesama.
- Sanksi: Dosa, pahala, dan balasan di akhirat kelak (sifatnya tidak langsung di dunia).
Norma Kesusilaan
- Pengertian: Aturan hidup yang berasal dari hati nurani dan bisikan kebaikan manusia.
- Sumber: Hati nurani manusia.
- Aturan: Jujur dalam bertindak, tidak mencuri, menghargai perasaan orang lain.
- Sanksi: Rasa penyesalan, cemas, malu, dan rasa bersalah dalam diri sendiri.
Norma Kesopanan
- Pengertian: Aturan yang timbul dari kebiasaan, pergaulan, dan tata cara hidup suatu masyarakat tertentu.
- Sumber: Adat istiadat, kebiasaan, dan budaya masyarakat (Contoh lokal: Budaya Unggah-Ungguh Jawa, mencium tangan orang tua, menyapa dengan bahasa halus).
- Aturan: Mengucapkan kata "permisi/dherek nglangkungi", menggunakan tangan kanan saat memberi sesuatu, berpakaian sopan.
- Sanksi: Teguran, celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan masyarakat.
Norma Hukum
- Pengertian: Aturan resmi yang dibuat oleh lembaga negara atau pemerintah yang berwenang untuk mengatur warga negara.
- Sumber: Peraturan perundang-undangan (UUD 1945, UU, Peraturan Daerah).
- Aturan: Mematuhi rambu lalu lintas, memakai helm saat berkendara, tidak melakukan tindak kriminal.
- Sanksi: Denda, kurungan, atau penjara (sifatnya tegas, mengikat, dan dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum).
Matriks Komparasi 4 Norma
| Jenis Norma | Sumber | Contoh Perilaku | Sanksi Pelanggaran |
|---|---|---|---|
| Agama | Wahyu Tuhan YME | Melaksanakan shalat/ibadah | Dosa / Balasan di akhirat |
| Kesusilaan | Hati Nurani | Berkata jujur, tidak mencontek | Rasa bersalah, penyesalan |
| Kesopanan | Adat / Kebiasaan (Unggah-Ungguh) | Mengucapkan "permisi", menghormati yang lebih tua | Dicela, ditegur, dikucilkan |
| Hukum | Undang-Undang / Negara | Mematuhi lampu lalu lintas | Denda, penjara, sanksi tegas |
GLOSARIUM
- Norma: Kaidah, aturan, atau pedoman hidup yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
- Sanksi: Hukuman, akibat, atau pembalasan yang diterima seseorang apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan/norma yang berlaku.
- Kesusilaan: Peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia yang membedakan perbuatan baik dan buruk.
- Kesopanan: Aturan hidup bertingkah laku yang timbul dari hasil pergaulan dan kebiasaan suatu kelompok masyarakat.
- Unggah-Ungguh: Tata krama, sopan santun, dan etika berbahasa atau berperilaku sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Jawa.
- Classifying and Grouping: Model pembelajaran yang melatih siswa untuk mengidentifikasi, memilah, dan mengelompokkan objek atau konsep berdasarkan kriteria tertentu.
- Mindful Learning: Proses belajar yang dilakukan dengan kesadaran penuh, fokus, dan keterlibatan emosional positif.
PEMAHAMAN BERMAKNA
Norma bukanlah sekadar aturan tertulis atau lisan yang membatasi kebebasan manusia, melainkan pedoman hidup yang diciptakan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kedamaian bersama. Memahami perbedaan sumber, aturan, dan sanksi dari norma agama, kesusilaan, kesopanan (seperti tradisi unggah-ungguh), dan hukum membantu peserta didik menjadi pribadi yang berkarakter, beretika, serta mampu menempatkan diri secara bijak dalam kehidupan bermasyarakat.
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD) KELOMPOK
Mata Pelajaran: Pendidikan Pancasila
Topik: Klasifikasi 4 Jenis Norma, Sumber, Aturan, dan Sanksinya
| Label | Isi |
|---|---|
| Nama Kelompok | ........................................................... |
| Anggota Kelompok | 1. ........................................................ 2. ........................................................ 3. ........................................................ 4. ........................................................ 5. ........................................................ |
| Kelas / Fase | Kelas V / C |
| Tanggal | ........................................................... |
Petunjuk Kerjasama Kelompok:
- Ambil kantong kartu kasus yang telah dibagikan oleh guru.
- Amati gambar dan baca cerita singkat pada setiap kartu bersama teman sekelompokmu.
- Analisis dan tentukan termasuk dalam jenis norma apakah peristiwa pada kartu tersebut (Agama, Kesusilaan, Kesopanan, atau Hukum).
- Tempelkan kartu pada kolom yang tepat di papan Grouping Board, lalu lengkapi tabel analisis di bawah ini!
Tabel Analisis Pengelompokan Norma
| No | Kode / Nama Kartu Peristiwa | Jenis Norma | Sumber Norma | Aturan yang Berlaku | Sanksi Jika Dilanggar |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Kartu 1 (Misal: Sungkem/Salam Ortu) | ||||
| 2 | Kartu 2 (Misal: Memakai Helm SNI) | ||||
| 3 | Kartu 3 (Misal: Berdoa Sebelum Makan) | ||||
| 4 | Kartu 4 (Misal: Merasa Malu Mencontek) | ||||
| 5 | Kartu 5 (Misal: Membuang Sampah Sembarangan) | ||||
| 6 | Kartu 6 (Misal: Bicara Halus "Unggah-Ungguh") | ||||
| 7 | Kartu 7 (Misal: Mencuri Barang Teman) | ||||
| 8 | Kartu 8 (Misal: Ibadah Tepat Waktu) |
Pertanyaan Diskusi Analisis:
- Berdasarkan hasil pengelompokan di atas, apakah perbedaan utama antara sanksi pada Norma Kesusilaan dan Norma Hukum?
Jawaban Kelompok: .................................................................................................................
- Mengapa kebiasaan Unggah-Ungguh (seperti membungkukkan badan saat lewat di depan orang tua) dimasukkan ke dalam Norma Kesopanan? Apa yang terjadi jika seseorang tidak melakukannya?
Jawaban Kelompok: .................................................................................................................
.jpg)